DPRD Minta Penertiban Truk-truk Bertonase Besar, Dishub Akui Terkendala Kewenangan Dalam Memberikan Tindakan

img

Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Aktivitas kendaraan angkutan bertonase besar yang masih melintas pada jam-jam sibuk di Kecamatan Teluk Bayur kembali menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan truk-truk tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan karena kerap menimbulkan titik buta (blind spot) yang berpotensi memicu kecelakaan.

 

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, truk-truk berukuran besar masih terlihat melintas di kawasan padat aktivitas masyarakat. Bahkan, sebagian kendaraan diketahui parkir di bahu jalan maupun mengantre di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga memakan sebagian badan jalan dan mengurangi ruang gerak kendaraan lain.

 

Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya ketika pengendara hendak mendahului kendaraan besar atau keluar dari persimpangan. Ukuran kendaraan yang mendominasi badan jalan membuat jarak pandang pengendara menjadi terbatas, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas meningkat, terutama pada jam-jam dengan volume kendaraan yang tinggi.

 

Selain persoalan keselamatan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional kendaraan angkutan berat. Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas pada malam hari atau setelah pukul 22.00 WITA agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di kawasan perkotaan.

 

Namun di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut masih kerap dijumpai beroperasi pada siang hingga sore hari. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan yang melintas di wilayah Teluk Bayur.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penertiban terhadap kendaraan angkutan besar terus dilakukan oleh pihak terkait. Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan maupun menghalangi akses jalan harus segera ditindak agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

 

"Ini sering dilakukan penertiban, jangan sampai menutup jalan,” ujar Dedi saat diwawancarai baru-baru ini.

 

Meski demikian, penertiban yang dilakukan sejauh ini dinilai belum memberikan efek jera. Pasalnya, kendaraan bertonase besar masih terus ditemukan melintas maupun parkir di sejumlah titik yang menjadi keluhan masyarakat.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan. Ia menjelaskan, ruas jalan yang menjadi lokasi aktivitas kendaraan tersebut berstatus jalan nasional sehingga kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah Kabupaten.

 

"Hanya penertiban. Kalau sanksi bukan wilayah kami, jalan nasional," jelas Rusnan.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kendaraan angkutan berat di Teluk Bayur tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan jam operasional, tetapi juga menyangkut kewenangan antar instansi dalam melakukan penegakan hukum.

 

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya langkah konkret melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Balai Pengelola Jalan Nasional, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara konsisten agar pelanggaran tidak terus berulang dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin.

Bagi warga Teluk Bayur, persoalan ini bukan lagi sekadar kemacetan akibat antrean kendaraan angkutan besar. Yang lebih penting adalah terciptanya rasa aman saat berkendara di jalan raya tanpa harus dihantui risiko kecelakaan akibat kendaraan bertonase besar yang masih beroperasi di luar ketentuan. (sep/FN/Advertorial)